pajak 888Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 50 Milyar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%.Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 50 Milyar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%.