lapan9LAPAN sebagai lembaga litbang akan diintergrasikan ke dalam BRIN sesuai Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Sinas Iptek. BRIN yang berada di bawah dan bertanggung jawabLAPAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden RI. LAPAN memiliki tugas dan fungsi dalam penelitian, pengembangan, dan pengelolaan bidang