detik11Kumpulan berita harian 11 11 terbaru dan terlengkap hanya diTarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah naik menjadi 11 persen, berlaku mulai 1 April 2022. Kebijakan baru itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021